PROBOLINGGO,BeritaProbolinggo.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa beras dari pemerintah yang diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Unggahan tersebut sontak memicu gelombang keprihatinan mendalam dari warganet.
Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut, mengingat komoditas pangan itu seharusnya disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria desil penerima bantuan.
Menanggapi isu yang tengah viral ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi.
Dr. Siti Romlah menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut mengawasi penyaluran bantuan pemerintah ini.
"Terima kasih atas informasinya. Pada prinsipnya, bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat merupakan bagian dari program bantuan sosial pemerintah melalui data Kementerian Sosial yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang menjadi sasaran prioritas bantuan," ujar Dr. Siti Romlah.
Ia menegaskan bahwa komoditas beras tersebut murni dialokasikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM), bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
"Terkait adanya informasi beras bantuan yang diperjualbelikan melalui media sosial, tentu hal ini menjadi perhatian kami.
Bantuan tersebut pada dasarnya diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat, sehingga kami berharap bantuan dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya," imbuhnya.
Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Dinsos PPPA Kota Probolinggo mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak memperjualbelikan bentuk bantuan sosial apa pun yang bersumber dari pemerintah.
Bansos dirancang khusus untuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan keluarga penerima manfaat, dan pihak Dinsos memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan atau indikasi penyalahgunaan sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Editor : Redaksi