PROBOLINGGO – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Arif Billah, S.H., M.M., menyatakan setiap gugatan harus didukung argumentasi hukum, alat bukti, dan memenuhi ketentuan hukum acara.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan argumentasi hukum yang jelas dan didukung bukti yang relevan.
Proses peradilan semestinya menjadi sarana untuk memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar ruang untuk memperpanjang polemik,” ujar Arif.
Dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), Arif mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti dan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Menurut dia, dokumen persidangan menunjukkan Gibran menempuh pendidikan di Singapura dan Australia.
Ia juga menyebut riwayat pendidikan tersebut telah melalui proses penyetaraan oleh instansi berwenang pada 2019, sebelum Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami sampaikan di persidangan, kami meyakini bahwa riwayat pendidikan Gibran telah dijelaskan secara memadai.
Dokumen pendidikan dan proses penyetaraan oleh instansi berwenang merupakan bagian penting yang harus dinilai secara objektif dalam kerangka hukum,” katanya.
Arif menanggapi gugatan yang diajukan Deni Indrayana dan pihak-pihak terkait. Ia mengatakan proses hukum harus berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai proses hukum digunakan untuk membangun persepsi publik tanpa disertai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan dapat menimbulkan kegaduhan dan mengaburkan substansi perkara.
“Publik membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap perdebatan mengenai persoalan hukum harus diarahkan pada fakta dan mekanisme yang tersedia, bukan berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Arif menyatakan pihaknya menghormati putusan MK atas permohonan yang diajukan Deni Indrayana dan pihak-pihak terkait. Namun, ia meminta pertimbangan hakim dibaca secara utuh.
“Sebagai kuasa hukum Gibran, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, setiap pertimbangan dalam putusan harus dipahami secara menyeluruh.
Jangan sampai satu bagian dari pertimbangan tersebut ditafsirkan secara terpisah sehingga memunculkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keseluruhan konteks hukum,” jelasnya.
Arif juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Deni Indrayana. Menurut dia, aspek tersebut harus dinilai berdasarkan hukum acara dan pertimbangan hakim.
“Dalam setiap perkara, kedudukan hukum pemohon merupakan aspek mendasar yang harus diuji sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Penilaian mengenai hal tersebut sepenuhnya harus mengacu pada aturan yang berlaku dan pertimbangan lembaga peradilan,” katanya.
Ia kembali menyatakan bukti dan keterangan dalam persidangan telah menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.
“Prinsip kami jelas, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, dengan mengedepankan bukti dan argumentasi yang dapat diuji.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses peradilan dan menempatkan fakta sebagai dasar penilaian,” pungkas Arif.
Editor : Redaksi