Kamis, 20 Agu 2026 20:23 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Hias Probolinggo Resmi Divonis Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman bagi tiga orang terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman bagi tiga orang terdakwa.

Probolinggo,beritaProbolinggo.com - Perkara rasuah pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 akhirnya menemui titik terang di meja hijau. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman bagi tiga orang yang terbukti bersalah dalam proyek di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum dalam mengawal integritas penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa di daerah.

Rincian Hukuman Para Terpidana

Majelis hakim menetapkan vonis yang mencakup pidana badan, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara bagi masing-masing terdakwa dengan rincian berikut:

Mashud Yunasa, S.H. dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp10.000.000 (subsidair 10 hari kurungan), serta dibebankan uang pengganti senilai Rp126.788.289 atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Basiran, S.E. dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10.000.000 (subsidair 10 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608 usai terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Dzulian Zhidan Nassa Pratama divonis hukuman penjara 1 tahun, denda Rp10.000.000 (subsidair 10 hari kurungan), dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp15.734.107 berdasarkan pelanggaran Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Kasus penyelewengan dana ini diharapkan menjadi instrumen pembelajaran sekaligus peringatan tegas agar seluruh instansi pemerintah daerah senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola program pembangunan. 

Diketahui jajaran kejaksaan masih terus memantau perkembangan situasi serta mengantisipasi langkah hukum lanjutan menyusul vonis tersebut.

Editor : Redaksi