PROBOLINGGO - Kenaikan tarif air bersih di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, menjadi sorotan sejumlah pengguna jasa.
Tarif yang sebelumnya berkisar Rp10.000 per ton kini mencapai Rp40.000 per ton.
Perubahan yang berlaku sejak Oktober 2026 itu memicu keberatan karena kenaikannya mencapai empat kali lipat dari tarif sebelumnya.
Salah satunya dari General Manager PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Candra, membenarkan adanya penyesuaian tarif tersebut.
Menurut dia, sejumlah pengguna jasa, termasuk instansi, telah menyampaikan keberatan atas kebijakan itu. Bahkan, sebagian keberatan disampaikan melalui surat resmi.
“Sejumlah pihak menolak kenaikan tarif dari Rp10.000 menjadi Rp40.000 per ton.
Ada juga instansi bahkan menyampaikan keberatan lewat surat resmi,” ujar Candra.
Polemik ini tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga alasan di balik penetapannya. Hingga keterangan yang tersedia, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai komponen biaya, dasar perhitungan harga baru, serta dokumen yang menjadi landasan perubahan tarif tersebut.
Aliansi Minta Dasar Tarif Dibuka
Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menilai kenaikan tarif tersebut perlu dievaluasi secara terbuka dan akuntabel.
Ketua tim, Agus Sugianto, S.H., bersama Damoanto, S.H., dan Sulaidi, S.H., meminta pihak-pihak terkait menjelaskan dasar penetapan tarif baru kepada publik.
Aliansi meminta PT Bahari Tanjung Tembaga (BTT) dan Perumdam Bayuangga membuka dokumen yang berkaitan dengan penetapan tarif, termasuk komponen biaya, keputusan perusahaan, serta perjanjian kerja sama dalam distribusi dan penjualan air bersih di kawasan pelabuhan.
Menurut aliansi, informasi tersebut diperlukan untuk menguji apakah kenaikan tarif memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
“ Kenaikan tarif bukan semata-mata persoalan angka, melainkan menyangkut dasar penetapan harga, kewajaran biaya, kepastian hubungan kontraktual, serta tanggung jawab perusahaan,” demikian pernyataan tertulis Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
Aliansi juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran hukum.
Namun, perubahan harga dalam hubungan kerja sama yang telah berjalan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kontrak dan mekanisme perubahan tarif yang disepakati.
Mereka merujuk Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian, serta Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) tentang kekuatan mengikat perjanjian dan pelaksanaannya dengan itikad baik.
DPRD Diminta Turun Tangan
Aliansi turut menyoroti aspek tata kelola perusahaan, terutama karena persoalan tersebut melibatkan sejumlah badan usaha yang berperan dalam penyediaan maupun distribusi air di kawasan pelabuhan.
Mereka merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 92, yang mengatur pengurusan BUMD oleh direksi serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Atas dasar itu, aliansi meminta DPRD Kota Probolinggo, khususnya Komisi II, mempertimbangkan penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil PT BTT, Perumdam Bayuangga, DABN, serta perwakilan pengguna jasa pelabuhan.
Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk memeriksa dasar penetapan tarif, menjelaskan pembagian peran masing-masing pihak, dan mendengarkan keberatan pengguna jasa.
Aliansi juga menilai hak pengguna atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen patut diperhatikan apabila hubungan hukum para pihak memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
Persoalan Utamanya: Transparansi
Kenaikan dari Rp10.000 menjadi Rp40.000 per ton berarti tambahan biaya Rp30.000 untuk setiap ton air.
Besarnya tambahan tersebut berpotensi meningkatkan beban operasional pengguna jasa, terutama jika kebutuhan air dalam kegiatan pelabuhan berlangsung dalam volume besar.
Namun, untuk menilai kewajaran tarif baru, diperlukan data yang lebih lengkap. Informasi mengenai biaya pengadaan dan distribusi air, investasi jaringan, biaya operasional, serta skema kerja sama menjadi bagian penting dalam pengujian tersebut.
Di sisi lain, keterangan Candra bahwa keberatan telah disampaikan sejumlah pihak menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pengelola.
Belum diketahui secara terperinci bagaimana keberatan tersebut ditindaklanjuti dan apakah tersedia mekanisme evaluasi tarif.
Sampai informasi yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat keterangan terperinci dari PT BTT maupun Perumdam Bayuangga mengenai dasar perhitungan kenaikan tarif tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah kebijakan itu telah sesuai dengan seluruh ketentuan kontraktual dan tata kelola yang berlaku.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan akan menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Mereka mendorong pemeriksaan berbasis dokumen dan langkah korektif apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian terhadap peraturan, perjanjian, atau prinsip tata kelola perusahaan.
Polemik ini pada akhirnya menempatkan transparansi sebagai persoalan utama.
Pengelola perlu menjelaskan alasan tarif naik hingga empat kali lipat, sementara DPRD dan pihak terkait dapat menilai kebijakan tersebut berdasarkan dokumen dan data yang dapat diuji, bukan semata-mata pernyataan masing-masing pihak.
Editor : Redaksi