PROBOLINGGO - Seorang perangkat Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, berinisial H dikabarkan ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabar penangkapan tersebut mulai beredar luas di kalangan warga sejak Senin (5/10/2026) malam dan langsung menjadi perbincangan masyarakat.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait lokasi penangkapan maupun kronologi lengkap kasus yang menjerat perangkat desa tersebut.
Kepala Desa Pohsangit Leres, Salam, membenarkan bahwa H merupakan salah satu perangkat yang bertugas di lingkungan pemerintahan desa setempat.
“Benar, H merupakan perangkat Desa Pohsangit Leres. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat curanmor,” kata Salam saat dikonfirmasi.
Menurut Salam, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Saya selaku kepala desa sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Tentunya yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hingga pemecatan nantinya,” ujarnya.
Di tengah beredarnya informasi penangkapan itu, muncul pula kabar bahwa H sempat mendapat tindakan tegas dari aparat saat proses penangkapan.
Namun informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Hingga kini, status hukum H serta detail dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Keterangan kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Redaksi