PROBOLINGGO - Demokrasi tidak semestinya hanya diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih atau kelancaran proses pemungutan suara.
Lebih dari itu, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh sejauh mana setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak politiknya, tanpa terkecuali.
Di balik angka-angka dalam daftar pemilih, terdapat manusia dengan harapan, aspirasi, dan hak konstitusional yang harus dihormati.
Termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kedudukan setara dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui pemilihan umum.
Namun, bagi sebagian penyandang disabilitas, menggunakan hak pilih bukan perkara sederhana.
Ada sejumlah persoalan yang terkadang luput dari perhatian, mulai dari kepastian terdaftar sebagai pemilih, akses menuju tempat pemungutan suara (TPS), ketersediaan fasilitas yang memadai, hingga jaminan bahwa mereka dapat menentukan pilihan secara mandiri dan rahasia.
Bayangkan seorang warga penyandang disabilitas yang telah menantikan hari pemungutan suara. Ia memiliki pilihan politik dan keinginan untuk menyampaikan aspirasinya.
Akan tetapi, ketika hari pemungutan suara tiba, apakah TPS dapat dijangkau? Apakah informasi kepemiluan mudah dipahami? Apakah fasilitas yang tersedia sesuai dengan kebutuhannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi inklusif tidak cukup diwujudkan dengan mencantumkan nama penyandang disabilitas dalam daftar pemilih.
Hak politik mereka harus benar-benar dijamin melalui pelayanan yang memberikan kesempatan setara.
1. Data Pemilih Menjadi Fondasi Demokrasi Inklusif
Penyelenggaraan demokrasi sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum pemilih memasuki bilik suara. Proses itu berawal dari kepastian bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan telah tercatat dalam daftar pemilih.
Karena itu, akurasi dan kemutakhiran data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Data tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi penyelenggara untuk merencanakan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Probolinggo mencatat sebanyak 1.440 pemilih penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut terdiri atas 611 pemilih disabilitas fisik, 69 disabilitas intelektual, 300 disabilitas mental, 245 disabilitas sensorik wicara, 58 disabilitas sensorik rungu, dan 157 disabilitas sensorik netra.
Data tersebut bukan sekadar deretan angka. Di dalamnya terdapat gambaran mengenai keragaman kebutuhan pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu.
Seorang pemilih pengguna kursi roda, misalnya, membutuhkan akses TPS yang mudah dijangkau. Pemilih dengan disabilitas sensorik memerlukan informasi dalam format yang dapat diakses.
Sementara pemilih dengan disabilitas intelektual atau psikososial mungkin membutuhkan penjelasan yang lebih sederhana dan pelayanan yang menghormati kemandiriannya.
Artinya, pendataan tidak boleh berhenti pada kesesuaian nama, alamat, dan identitas.
Informasi mengenai ragam disabilitas, sepanjang dikelola sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan data pribadi, juga dapat menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan aksesibilitas.
Di sinilah pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui proses tersebut, penyelenggara dapat memantau perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pendataan penyandang disabilitas, hingga perubahan elemen data lainnya.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pencegahan data ganda, data tidak valid, maupun kekeliruan identitas.
Namun, penyandang disabilitas tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk memperjuangkan sendiri hak politiknya.
Diperlukan koordinasi antara KPU, Dinas Sosial, Dispendukcapil, serta komunikasi dengan komunitas penyandang disabilitas agar proses pendataan dan pelayanan dapat berjalan lebih baik.
Dengan demikian, data pemilih tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan hak politik setiap warga negara terlindungi.
2. Demokrasi Harus Membuka Jalan, Bukan Menambah Hambatan
Tantangan pemilu inklusif tidak selesai ketika nama seorang penyandang disabilitas tercantum dalam daftar pemilih.
Persoalan sesungguhnya muncul ketika mereka harus mengakses seluruh tahapan pemilu, terutama saat memberikan suara di TPS.
Bagi pengguna kursi roda, akses menuju TPS yang tidak ramah disabilitas dapat menjadi hambatan.
Bagi penyandang disabilitas sensorik, informasi kepemiluan yang hanya disampaikan melalui tulisan atau penjelasan lisan belum tentu dapat diakses secara optimal.
Begitu pula bagi pemilih dengan disabilitas intelektual atau psikososial yang membutuhkan penyampaian informasi secara lebih sederhana dan pelayanan yang menghormati martabatnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesetaraan bukan berarti setiap orang harus memperoleh perlakuan yang persis sama.
Kesetaraan justru berarti setiap warga mendapatkan dukungan sesuai kebutuhannya agar memiliki kesempatan yang sama.
TPS perlu memperhatikan akses bagi pengguna kursi roda. Informasi kepemiluan harus tersedia dalam format yang aksesibel.
Petugas juga perlu dibekali pemahaman mengenai cara memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tidak diskriminatif.
Secara normatif, jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 13 mengatur hak politik penyandang disabilitas. Sementara Pasal 77 menegaskan jaminan partisipasi politik, termasuk hak untuk didata sebagai pemilih serta memperoleh prosedur dan fasilitas pemilihan yang dapat diakses.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak pilih bukan semata persoalan administrasi kepemiluan. Lebih dari itu, terdapat kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara.
Bagi KPU Kota Probolinggo, prinsip tersebut perlu menjadi bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih dan peningkatan kualitas pelayanan kepemiluan.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan juga penting untuk mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi pemilih.
Sebab, demokrasi inklusif bukan hanya tentang membuka pintu bagi semua orang, melainkan memastikan setiap orang benar-benar dapat masuk, berpartisipasi, dan menentukan pilihannya sendiri.
3. Mengubah Cara Pandang terhadap Penyandang Disabilitas
Mewujudkan pemilu yang inklusif juga membutuhkan perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas.
Selama ini, penyandang disabilitas terkadang masih ditempatkan sebagai kelompok yang hanya membutuhkan bantuan.
Padahal, mereka merupakan warga negara yang memiliki hak, kapasitas, serta aspirasi politik yang setara.
Mereka bukan sekadar objek pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan subjek demokrasi yang berhak memperoleh informasi, menentukan pilihan, dan menyampaikan aspirasi politik secara mandiri.
Perubahan cara pandang tersebut harus tercermin dalam pendidikan pemilih dan sosialisasi kepemiluan.
Materi sosialisasi tidak cukup hanya disediakan dalam bentuk tulisan atau penyampaian lisan secara umum.
Informasi perlu dikembangkan melalui format yang aksesibel, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta disebarluaskan melalui saluran yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan kebutuhan beragam.
Bayangkan seorang penyandang disabilitas yang datang ke kegiatan sosialisasi pemilu. Ia ingin mengetahui tahapan pemungutan suara, tata cara menggunakan hak pilih, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika hari pemungutan suara tiba.
Namun, apabila informasi hanya disampaikan melalui media yang tidak dapat diakses atau dipahami olehnya, kehadirannya belum tentu berarti telah memperoleh hak informasi secara utuh.
Karena itu, KPU Kota Probolinggo memiliki ruang untuk terus memperkuat pendekatan pelayanan melalui kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, perangkat daerah, komunitas masyarakat, dan lembaga terkait.
Lebih penting lagi, penyandang disabilitas perlu dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut.
Mereka tidak hanya menjadi peserta sosialisasi, tetapi juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pengalaman, mengidentifikasi hambatan, serta memberikan masukan terhadap pelayanan kepemiluan.
Pelibatan tersebut dapat dilakukan dalam perencanaan sosialisasi, evaluasi pelayanan, hingga identifikasi kebutuhan aksesibilitas.
Prinsipnya sederhana, keputusan mengenai aksesibilitas akan lebih tepat apabila melibatkan orang-orang yang secara langsung mengalami hambatan tersebut.
Pada akhirnya, pemilu inklusif bukan tentang seberapa banyak fasilitas yang disediakan, tetapi sejauh mana setiap warga negara merasa diakui, dilibatkan, dan memperoleh kesempatan yang setara.
4. Menjaga Kemandirian dan Kerahasiaan Pilihan
Salah satu prinsip penting dalam pemilu inklusif adalah menghormati kemandirian pemilih penyandang disabilitas.
Bantuan yang diberikan harus bertujuan memudahkan mereka menggunakan hak pilih, bukan menggantikan kehendak atau menentukan pilihan politiknya.
Prinsip ini dapat dikaitkan dengan pemikiran Immanuel Kant (1785) mengenai otonomi, yang menempatkan manusia sebagai individu dengan kemampuan menentukan kehendak dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasionalnya sendiri.
Dalam konteks pemilu, pemikiran tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dalam menentukan pilihan politik.
Bantuan yang diberikan seharusnya menjadi sarana untuk memudahkan penggunaan hak pilih, bukan mengambil alih kebebasan mereka dalam menentukan pilihan.
Pilihan politik merupakan hak pribadi yang harus dilindungi. Tidak boleh ada tekanan, pengarahan yang memaksa, ataupun perlakuan diskriminatif terhadap pemilih disabilitas, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun selama proses pemungutan suara.
Di sinilah peran penyelenggara pemilu menjadi penting. Petugas tidak cukup hanya memastikan pemilih disabilitas dapat hadir dan memberikan suara.
Mereka juga harus memberikan pelayanan secara profesional, netral, serta menghormati kerahasiaan pilihan.
Setiap bantuan yang diberikan harus tetap menempatkan pemilih sebagai pemegang kendali atas keputusan politiknya.
Selain pelayanan di TPS, pendidikan pemilih juga memiliki peran penting.
Penyandang disabilitas harus memperoleh akses informasi yang setara mengenai peserta pemilu, program, dan tata cara pemungutan suara.
Dengan informasi yang memadai, mereka dapat memahami pilihan yang tersedia dan menentukan sikap politik berdasarkan kesadaran sendiri, bukan karena mengikuti arahan orang lain.
Kemandirian politik bukan berarti seseorang harus melewati seluruh proses pemilu tanpa bantuan. Justru, pemilu inklusif adalah pemilu yang mampu menyediakan dukungan sesuai kebutuhan setiap pemilih tanpa merampas kebebasan dan martabatnya.
Sebab, hak pilih bukan sekadar tentang bagaimana seseorang memberikan suara, tetapi juga tentang bagaimana ia tetap bebas menentukan kepada siapa suara tersebut diberikan.
5. Kolaborasi Menjadi Kunci Demokrasi Inklusif
Mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh KPU seorang diri.
Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi administrasi kependudukan, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pendidikan, media, hingga masyarakat luas.
Bagi KPU Kota Probolinggo, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi pemutakhiran data pemilih, penyediaan sosialisasi yang mudah diakses, peningkatan kapasitas petugas, serta evaluasi terhadap kesiapan tempat pemungutan suara.
Seluruh upaya tersebut perlu diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penyandang disabilitas benar-benar memperoleh kemudahan dan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya?
Jawabannya tidak cukup dicari melalui laporan kegiatan atau kelengkapan dokumen administrasi.
Penyelenggara perlu mendengarkan langsung pengalaman pemilih disabilitas. Bagaimana mereka mengakses informasi pemilu? Apakah lokasi TPS mudah dijangkau? Apakah petugas memberikan pelayanan yang menghormati kebutuhan dan kemandirian mereka?
Pertanyaan tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi menyimpan persoalan penting yang tidak selalu ditemukan dalam laporan administratif.
Pengalaman pemilih di lapangan justru dapat memberikan gambaran nyata mengenai sejauh mana prinsip inklusivitas telah diterapkan.
Dari pengalaman itulah evaluasi seharusnya dibangun. Keberhasilan pelayanan pemilih disabilitas tidak semata-mata diukur dari banyaknya sosialisasi, jumlah kegiatan, atau kelengkapan data pemilih.
Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya hambatan, meningkatnya aksesibilitas, serta terbukanya kesempatan yang setara bagi setiap warga untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
Demokrasi inklusif juga tidak boleh berhenti sebagai slogan yang hanya terdengar menjelang pemilu.
Prinsip tersebut harus tumbuh menjadi budaya kelembagaan yang tercermin dalam cara penyelenggara bekerja, memberikan pelayanan, menyusun kebijakan, dan memperlakukan setiap warga negara.
Pelayanan yang menghormati kesetaraan seharusnya menjadi bagian dari cara kerja penyelenggara dalam setiap tahapan kepemiluan, bukan sekadar program menjelang hari pemungutan suara.
Demokrasi yang Tidak Meninggalkan Siapa
Pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi. Tingkat partisipasi dihitung, jumlah pemilih dicatat, dan keberhasilan penyelenggaraan diukur melalui berbagai indikator.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian: di balik setiap angka dalam daftar pemilih terdapat manusia dengan kehidupan, harapan, dan hak politik yang harus dihormati.
Di sinilah makna demokrasi sesungguhnya diuji. Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang datang ke TPS dan siapa yang tidak.
Lebih dari itu, demokrasi berbicara tentang sejauh mana negara dan penyelenggara pemilu mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi.
Bagi KPU Kota Probolinggo, merawat hak pilih penyandang disabilitas tidak cukup dilakukan dengan memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih.
Upaya tersebut harus dimulai dari kesungguhan memperbaiki kualitas data, memastikan informasi kepemiluan dapat diakses, menyiapkan pelayanan yang ramah disabilitas, hingga menjamin setiap pemilih dapat menentukan pilihannya secara mandiri tanpa tekanan dari siapa pun.
Perubahan cara pandang juga menjadi bagian penting. Penyandang disabilitas bukan kelompok yang sekadar membutuhkan bantuan atau belas kasihan. Mereka adalah warga negara dengan kedudukan, martabat, dan hak politik yang sama.
Karena itu, membangun pemilu yang ramah disabilitas membutuhkan kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, Dispendukcapil, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keberhasilan pemilu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelancaran pemungutan dan penghitungan suara.
Keberhasilan juga terlihat dari sejauh mana penyelenggara mampu menghadirkan ruang partisipasi bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Jangan sampai ada warga negara kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya hanya karena sistem belum sepenuhnya menyediakan ruang yang ramah bagi mereka.
Pemilih disabilitas bukan sekadar angka dalam daftar pemilih. Mereka adalah bagian utuh dari kedaulatan rakyat.
Menjaga hak pilih mereka bukan hanya kewajiban administratif penyelenggara pemilu, melainkan wujud penghormatan terhadap martabat manusia dan komitmen menghadirkan demokrasi yang lebih adil.
Sebab, demokrasi yang bermartabat bukanlah demokrasi yang hanya memberi ruang kepada mereka yang mudah menjangkaunya.
Demokrasi sejati adalah demokrasi yang bersedia membuka jalan bagi setiap orang, apa pun kondisi fisiknya, agar dapat didengar, dihormati, dan menentukan pilihan politiknya sendiri.
Editor : Redaksi