PROBOLINGGO - Polemik pergantian Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Probolinggo dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pergantian jabatan.
Proses pengambilan keputusan dan mekanisme organisasi dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur serta kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan.
Pandangan tersebut disampaikan Agus Sugianto, S.H., aktivis sekaligus pemerhati sosial, saat menanggapi polemik pergantian Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo.
Menurut Agus, hal utama yang perlu diperiksa adalah apakah proses pergantian kepengurusan tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta mekanisme internal Partai Gerindra.
“Persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai pergantian jabatan biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh proses pergantian tersebut telah sesuai dengan AD/ART, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta mekanisme organisasi Partai Gerindra,” ujar Agus.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai politik pada setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD/ART.
Menurut dia, keberadaan surat keputusan (SK) belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila masih terdapat pertanyaan mengenai proses penerbitan maupun mekanisme pergantian kepengurusan.
“Keberadaan SK saja tidak otomatis menutup ruang untuk mempertanyakan apakah proses penerbitan dan mekanisme pergantian tersebut telah sesuai aturan organisasi,” katanya.
Agus menilai, apabila Nur Fathur Rahman Efendi menyatakan belum pernah melihat fisik SK pergantian dan belum memperoleh penjelasan mengenai proses pergantian dirinya dari posisi sekretaris, persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi secara organisatoris.
Ia juga mengapresiasi sikap Nur Fathur Rahman Efendi yang menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas sebagai sekretaris, dirinya telah memberikan kontribusi terhadap organisasi dan perjuangan politik Partai Gerindra di Kota Probolinggo.
Menurut Agus, kader yang telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi kepada organisasi tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai keputusan yang berkaitan dengan kedudukannya dalam struktur kepengurusan.
“Jangan sampai kader yang telah bekerja dan memberikan kontribusi justru kehilangan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai keputusan yang menyangkut kedudukannya dalam struktur organisasi,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menekankan bahwa persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal partai.
Jika setelah melalui mekanisme organisasi masih terdapat keberatan mengenai keabsahan suatu keputusan, pihak yang merasa dirugikan, menurut dia, dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan yang berwenang.
Agus juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa terlebih dahulu memastikan objek dan kewenangan hukumnya.
“PTUN tidak serta-merta menjadi forum untuk setiap sengketa pergantian pengurus partai,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum administrasi negara, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berkaitan dengan keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dan memenuhi unsur-unsur tertentu sehingga menimbulkan akibat hukum.
Karena itu, sebelum menentukan apakah suatu perkara dapat dibawa ke PTUN, menurut Agus, perlu diperiksa terlebih dahulu siapa yang menerbitkan keputusan, dalam kapasitas apa keputusan tersebut diterbitkan, apa objek keputusannya, serta apakah keputusan tersebut memenuhi unsur KTUN yang menjadi kewenangan PTUN.
Agus menyebut setidaknya ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan pergantian tersebut.
Pertama, meminta dan memeriksa salinan SK pergantian secara resmi.
Kedua, memeriksa dasar kewenangan serta mekanisme penerbitan SK tersebut.
Ketiga, mencocokkan proses pergantian dengan AD/ART dan ketentuan internal Partai Gerindra.
Keempat, apabila terdapat perselisihan internal, menempuh terlebih dahulu mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Kelima, apabila setelah seluruh proses tersebut masih terdapat objek keputusan yang memenuhi unsur dan menjadi kewenangan PTUN, barulah langkah hukum melalui PTUN dapat dipertimbangkan.
Agus menegaskan, pandangannya bukan untuk menyerang partai maupun pihak tertentu. Menurut dia, persoalan tersebut lebih pada pentingnya transparansi dan kepastian mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
“Saya berdiri pada prinsip bahwa setiap kader berhak diperlakukan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi.
Membela kader yang merasa dirugikan bukan berarti menyerang partai, tetapi merupakan bentuk kontrol agar setiap keputusan organisasi tetap berada dalam koridor aturan,” tuturnya.
Ia menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap keputusan organisasi.
“Jabatan boleh berganti, tetapi proses harus tetap dipertanggungjawabkan.”
Editor : Redaksi