PROBOLINGGO,beritaprobolinggo.com - Pemerintah Kota Probolinggo memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal. Razia yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, S.Sos., M.Si., ini digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat dan penyalahgunaan izin usaha.
Hasil Operasi Penertiban
CV Mega Agung (Toko Jan Jun): Disita 7 krat sampel miras karena menyalahgunakan izin sub-distributor untuk penjualan eceran.
Toko Wicomb (Wikong): Disita 5 dus miras karena terbukti kembali beroperasi tanpa izin resmi.
Total Lokasi Terjaring: Penindakan ini menambah daftar tempat usaha yang ditertibkan menjadi 4 lokasi, melengkapi razia sebelumnya di Toko Hoki dan Toko Depan (Deben).
Fokus Utama & Pola Penjualan
Sekda menumpas perhatian khusus pada pola penjualan miras yang dilakukan secara tersembunyi di luar toko konvensional.
Pola terselubung ini dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda, khususnya para pelajar. Penertiban jaringan ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap dan konsisten hingga tuntas.
Langkah Lanjutan & Ketentuan Hukum
Pemanggilan Pelaku Usaha: Seluruh pemilik toko dan pedagang mihol di Kota Probolinggo akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan serta arahan langsung.
Penegakan Perda: Pelaku usaha diwajibkan mematuhi Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Mihol.
Larangan Tanpa Izin: Sesuai Pasal 18 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2015, penjualan mihol golongan A, B, maupun C tanpa izin resmi dilarang keras.
Pemkot Probolinggo menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan tersebut kepada lokasi-lokasi yang terjaring.
Operasi serupa akan terus digelar secara berkala demi menjaga ketenteraman masyarakat.
Editor : Redaksi