Probolinggo,BeritaProbolinggo.com - Di pesantren, santri belajar mengeja makna dari lembar demi lembar kitab kuning.
Mereka tidak hanya mempelajari ilmu agama, tetapi juga ditempa untuk memahami adab, kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan, jauh melampaui dinding pesantren.
Di tempat lain, di sebuah bilik suara, warga negara dihadapkan pada pilihan yang akan menentukan arah kepemimpinan dan masa depan bangsa.
Di ruang yang sederhana itu, selembar surat suara memiliki arti penting. Ia bukan sekadar kertas, melainkan amanah yang menentukan siapa yang akan diberi kepercayaan untuk mengelola kekuasaan.
Sekilas, kitab kuning dan bilik suara berada dalam dua dunia berbeda. Yang satu tumbuh dari tradisi keilmuan pesantren, sementara yang lain menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, keduanya bertemu pada satu nilai mendasar: tanggung jawab.
Di sinilah peran santri dalam kehidupan demokrasi menemukan relevansinya.
Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan semata-mata momentum untuk mengenang perjuangan para ulama dan santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan ini juga menjadi ruang refleksi tentang bagaimana nilai-nilai perjuangan tersebut diteruskan dalam menghadapi tantangan zaman.
Negara telah mengakui kontribusi historis santri melalui penetapan Hari Santri Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Pengakuan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pengabdian santri kepada bangsa tidak berhenti pada catatan sejarah.
Jika dahulu perjuangan diwujudkan melalui perlawanan terhadap penjajahan, hari ini pengabdian dapat mengambil bentuk yang berbeda.
Salah satunya adalah ikut merawat demokrasi agar tetap berjalan di atas nilai kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama.
Ketika Ilmu Bertemu Tanggung Jawab Politik
Santri kerap dilekatkan dengan sarung, peci, kitab kuning, dan kehidupan pesantren. Gambaran itu tidak keliru, tetapi menjadi kurang lengkap apabila santri hanya dipandang sebagai pelajar ilmu agama yang hidup dalam lingkungan terbatas.
Santri juga merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban politik. Mereka berhak menentukan pilihan, menyampaikan pandangan, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tradisi pesantren sesungguhnya memiliki modal penting untuk membangun kehidupan politik yang lebih sehat.
Pendidikan tentang akhlak, kejujuran, dan tanggung jawab dapat menjadi landasan dalam membentuk pemilih yang tidak mudah tergoda oleh imbalan sesaat ataupun terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Demokrasi, pada dasarnya, bukan hanya perkara siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pemilihan umum.
Lebih dari itu, demokrasi menyangkut bagaimana masyarakat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, menerima perbedaan, serta menjaga persatuan di tengah beragam pilihan.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan pendidikan karakter yang tumbuh di pesantren. Ilmu tidak cukup berhenti sebagai pengetahuan, tetapi perlu diwujudkan dalam sikap dan tindakan.
Dalam konteks politik, kejujuran berarti berani menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Amanah berarti tidak memperjualbelikan hak pilih. Sementara itu, adab berarti tetap menghormati orang lain meskipun berbeda pilihan politik.
Jika nilai-nilai tersebut benar-benar dihidupi, santri dapat mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya demokrasi yang bermartabat.
Pesantren Bukan Alat Politik
Potensi pesantren dalam memperkuat demokrasi perlu diikuti dengan pendidikan politik yang sehat. Santri perlu memahami bagaimana pemilu berlangsung, bagaimana hak pilih dilindungi, serta bagaimana menilai calon pemimpin secara kritis.
Pengetahuan tentang rekam jejak, integritas, kapasitas, dan gagasan kandidat menjadi bagian penting dari proses tersebut. Pemilih tidak seharusnya menentukan pilihan hanya karena popularitas, kedekatan emosional, tekanan lingkungan, atau imbalan materi.
Namun, pendidikan politik di pesantren tidak boleh dimaknai sebagai upaya membawa lembaga pendidikan keagamaan ke dalam pusaran politik praktis.
Pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang mendorong kemandirian berpikir. Santri perlu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya tanpa intimidasi, tekanan, ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Pilihan politik merupakan hak pribadi yang harus dihormati. Tidak ada alasan untuk menjadikan perbedaan pilihan sebagai ukuran tunggal dalam menilai keimanan, loyalitas, atau kualitas seseorang.
Di sinilah pendidikan demokrasi memperoleh makna yang lebih luas. Tujuannya bukan mencetak pemilih yang mengikuti kehendak kelompok tertentu, melainkan membentuk warga negara yang mampu berpikir mandiri, memahami tanggung jawabnya, dan berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki ruang untuk memperkuat pendidikan pemilih melalui kerja sama dengan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil.
Sosialisasi kepemiluan, diskusi kebangsaan, serta pengenalan tahapan pemilu dapat membantu santri memahami hak politiknya.
Termasuk di dalamnya pemahaman tentang pentingnya data pemilih yang akurat agar warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.
Tentu saja, kolaborasi tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak berpihak kepada kandidat ataupun partai politik tertentu. Pendidikan pemilih harus memperluas pengetahuan masyarakat, bukan mengarahkan pilihan mereka.
Demokrasi yang sehat membutuhkan penyelenggara pemilu yang berintegritas sekaligus masyarakat yang memiliki kesadaran politik. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Melawan Politik Uang, Menjaga Persaudaraan
Salah satu persoalan yang terus menguji kualitas demokrasi adalah politik uang. Praktik ini menempatkan hak pilih sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dengan keuntungan sesaat.
Padahal, keputusan politik memiliki konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada masa kampanye. Pemimpin yang terpilih akan memengaruhi kebijakan publik, pelayanan masyarakat, dan arah pembangunan.
Karena itu, menukar suara dengan uang atau barang bukan sekadar persoalan pilihan pribadi. Praktik tersebut berpotensi merugikan kepentingan bersama apabila pemilihan pemimpin tidak lagi didasarkan pada kapasitas, integritas, dan tanggung jawab.
Santri dapat berperan dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa hak pilih merupakan amanah yang harus dijaga. Peran itu tidak harus diwujudkan melalui panggung politik.
Percakapan di lingkungan keluarga, forum masyarakat, kegiatan kepemudaan, hingga ruang digital dapat menjadi tempat untuk menyebarkan pendidikan politik yang sehat.
Tantangan lainnya datang dari derasnya arus informasi di media sosial. Berita bohong, potongan informasi yang kehilangan konteks, dan narasi kebencian dapat memengaruhi cara masyarakat memandang persoalan politik.
Di tengah keadaan tersebut, tradisi keilmuan pesantren dapat menjadi bekal untuk membangun kebiasaan memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Kemampuan membedakan fakta dan opini, menelusuri sumber informasi, serta tidak mudah terprovokasi merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi.
Lebih penting lagi, perbedaan pilihan politik tidak seharusnya memutus persaudaraan.
Pemilu memang menghadirkan persaingan. Setiap orang dapat memiliki pandangan berbeda tentang siapa yang paling layak memimpin.
Akan tetapi, persaingan tersebut semestinya berhenti pada perbedaan pilihan, bukan berkembang menjadi permusuhan antarsesama warga.
Robert W. Hefner dalam karyanya pada 2000 menekankan pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan demokratis di tengah perbedaan identitas dan pandangan.
Gagasan ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya disokong oleh prosedur pemilihan, tetapi juga membutuhkan budaya toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi santri, menjaga persaudaraan di tengah perbedaan merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai agama dapat berjalan seiring dengan prinsip demokrasi.
Santri dan Masa Depan Demokrasi
Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh elite politik atau lembaga negara. Kualitasnya juga bergantung pada bagaimana masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Santri hari ini kelak akan mengambil beragam peran di tengah masyarakat. Ada yang menjadi pendidik, pengusaha, akademisi, birokrat, tokoh agama, maupun pemimpin politik. Apa pun profesinya, pemahaman tentang kebangsaan dan demokrasi akan tetap relevan.
Santri tidak harus menjadi politisi untuk berkontribusi terhadap kehidupan demokratis. Menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, menghormati perbedaan, menolak politik uang, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi merupakan bentuk partisipasi yang nyata.
Tantangannya adalah bagaimana pendidikan demokrasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial menjelang pemilu.
Kesadaran politik perlu dibangun secara berkelanjutan, termasuk ketika tidak ada kampanye, tidak ada perebutan suara, dan tidak ada kontestasi kekuasaan.
Kolaborasi antara KPU, pesantren, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas pendidikan pemilih.
Namun, keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi.
Hal yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politik secara bebas, cerdas, dan bertanggung jawab.
Demokrasi bukan semata-mata peristiwa elektoral yang berlangsung lima tahun sekali.
Ia merupakan proses panjang untuk membangun pemerintahan yang bertanggung jawab, masyarakat yang beradab, dan kehidupan berbangsa yang menjunjung keadilan serta kesetaraan.
Pada akhirnya, perjalanan dari kitab kuning menuju bilik suara bukanlah perpindahan dari dunia agama ke dunia politik. Keduanya justru dapat bertemu dalam nilai-nilai yang sama: kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama.
Dari kitab kuning, santri belajar bahwa ilmu harus disertai adab. Dari bilik suara, mereka belajar bahwa kebebasan memilih harus disertai tanggung jawab.
Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026 semestinya menjadi pengingat bahwa perjuangan membangun Indonesia belum selesai. Tantangan zaman terus berubah, tetapi semangat pengabdian kepada bangsa perlu tetap dijaga.
Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar suara. Ia membutuhkan nurani yang jernih, pengetahuan yang memadai, integritas yang kuat, serta kesediaan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
Dari pesantren untuk Indonesia, santri memiliki ruang untuk ikut merawat nilai-nilai itu.
Bukan dengan meninggalkan tradisi keilmuannya, melainkan dengan membawa nilai-nilai terbaik pesantren ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebab, merawat ilmu dan mengawal suara pada hakikatnya adalah bagian dari ikhtiar yang sama: menjaga amanah demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
Editor : Redaksi