PROBOLINGGO- Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online. Diperlukan langkah konkret melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian digital yang berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, hingga kesehatan mental.
Polemik aplikasi High Game Island (HGI) menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian, penghentian operasional harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang publik. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap dugaan praktik perjudian diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Persoalan HGI juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Regulasi tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan program yang nyata, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
51 Pasien RSJ Menur Menjadi Alarm Bersama
Pada 28 Mei 2025, Komisi A DPRD Jawa Timur mengungkapkan data mengenai 51 orang yang dilaporkan tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya akibat kecanduan judi online.
Ketua Komisi A DPRD Jatim saat itu, Dedi Irwansa, juga menyoroti adanya anak berusia 14 tahun yang mengalami kecanduan judi daring.
Informasi tersebut menjadi peringatan bahwa dampak judi online tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian finansial.
Ketika aktivitas berjudi berkembang menjadi kecanduan, berbagai aspek kehidupan dapat ikut terdampak, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, hingga kondisi psikologis.
Perlu ditegaskan, angka 51 pasien tersebut merupakan data yang diberitakan pada Mei 2025 dan tidak dapat langsung dianggap sebagai statistik terkini.
Meski demikian, informasi itu cukup menjadi pengingat pentingnya memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kecanduan judi online.
Mereka yang mengalami kecanduan harus dipandang sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan, bukan sasaran stigma atau cemoohan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang diduga menyediakan maupun memfasilitasi perjudian perlu diperiksa sesuai bukti dan ketentuan hukum.
Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada masyarakat yang bermain, sementara mekanisme penyelenggaraan dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik perjudian luput dari pengawasan.
Perda Sudah Ada, Pelaksanaannya Harus Terukur
Perda Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan kebijakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, termasuk melalui pencegahan perjudian berbasis teknologi informasi.
Ketentuan Pasal 20B mengatur fasilitasi pencegahan perjudian digital dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi. Sementara itu, Pasal 20C mengatur edukasi masyarakat mengenai bahaya praktik tersebut, antara lain melalui sosialisasi kebijakan, kampanye digital, dan peningkatan literasi.
Upaya pencegahan melalui pemantauan ruang digital juga perlu dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan Perda dan kewenangan masing-masing instansi.
Dengan adanya landasan regulasi tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan program pencegahan berjalan efektif.
Edukasi tidak cukup dilakukan melalui unggahan media sosial, sedangkan pengawasan tidak seharusnya berhenti pada laporan administratif.
Program harus menjangkau masyarakat secara langsung, terutama anak-anak, remaja, dan kelompok rentan yang berisiko terpapar perjudian digital.
Perangkat daerah terkait juga perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Apabila ditemukan aplikasi yang diduga memfasilitasi perjudian, hasil pemantauan harus disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Keseriusan pemerintah semestinya diukur dari hasil pelaksanaan kebijakan, keterbukaan informasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
HGI Harus Diuji Melalui Proses Hukum
Tuntutan agar HGI dibubarkan perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang jelas. Jika pemeriksaan membuktikan bahwa aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian, penghentian operasional dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Penilaian terhadap suatu aplikasi harus mempertimbangkan mekanisme permainan, unsur taruhan, transaksi, serta bukti lain yang relevan.
Ketegasan dalam melindungi masyarakat tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar penanganan persoalan perjudian tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Pemerintah daerah juga harus menjalankan perannya sesuai kewenangan. Upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan koordinasi tetap menjadi bagian penting,
sementara tindakan hukum dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab. Koordinasi antarlembaga harus menjadi jalan untuk mempercepat penanganan, bukan alasan untuk menunda tindakan.
Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Jawa Timur membutuhkan konsistensi dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Pencegahan perjudian digital harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan, penanganan laporan masyarakat, serta tindak lanjut yang terukur dan transparan.
DPRD Jawa Timur, pemerintah provinsi, perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan keluarga memiliki peran masing-masing dalam menghadapi persoalan ini.
Masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang benar mengenai risiko judi online, termasuk akses terhadap layanan bantuan ketika kecanduan mulai mengganggu kehidupan pribadi maupun keluarga.
Penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran akses atau penghentian aplikasi.
Mereka yang mengalami kecanduan juga membutuhkan pendampingan, konseling, layanan kesehatan, dan dukungan keluarga agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Data 51 pasien RSJ Menur yang diberitakan pada 2025 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan pengingat bahwa persoalan perjudian digital dapat menimbulkan dampak serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Karena itu, sikap terhadap HGI harus tegas sekaligus terukur. Jika terbukti menjadi sarana perjudian, operasionalnya harus dihentikan sesuai ketentuan hukum dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti.
Pada saat yang sama, pelaksanaan Perda Trantibum Linmas perlu dievaluasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana regulasi tersebut dijalankan dan memberikan perlindungan nyata.
Jangan sampai aturan yang dibentuk untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat kehilangan makna ketika masyarakat menghadapi ancaman perjudian digital.
Editor : Redaksi