Pemkot Probolinggo Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal Terselubung

Reporter : Redaksi
Pemkot Probolinggo menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan tersebut kepada lokasi-lokasi yang terjaring.

PROBOLINGGO,beritaprobolinggo.com - Pemerintah Kota Probolinggo memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal. Razia yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, S.Sos., M.Si., ini digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat dan penyalahgunaan izin usaha.

Hasil Operasi Penertiban

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Hias Probolinggo Resmi Divonis Penjara

CV Mega Agung (Toko Jan Jun): Disita 7 krat sampel miras karena menyalahgunakan izin sub-distributor untuk penjualan eceran.

Toko Wicomb (Wikong): Disita 5 dus miras karena terbukti kembali beroperasi tanpa izin resmi.

Total Lokasi Terjaring: Penindakan ini menambah daftar tempat usaha yang ditertibkan menjadi 4 lokasi, melengkapi razia sebelumnya di Toko Hoki dan Toko Depan (Deben).

Fokus Utama & Pola Penjualan

Sekda menumpas perhatian khusus pada pola penjualan miras yang dilakukan secara tersembunyi di luar toko konvensional.

Baca juga: HUT RI, 10 Bayi yang Lahir di Probolinggo Diberi Hadiah oleh Wali Kota

Pola terselubung ini dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda, khususnya para pelajar. Penertiban jaringan ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap dan konsisten hingga tuntas.

Langkah Lanjutan & Ketentuan Hukum

Pemanggilan Pelaku Usaha: Seluruh pemilik toko dan pedagang mihol di Kota Probolinggo akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan serta arahan langsung.

Penegakan Perda: Pelaku usaha diwajibkan mematuhi Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Mihol.

Baca juga: Warga Heboh, Bayi Laki-Laki di Temukan di Warung Tongas Probolinggo 

Larangan Tanpa Izin: Sesuai Pasal 18 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2015, penjualan mihol golongan A, B, maupun C tanpa izin resmi dilarang keras.

Pemkot Probolinggo menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan tersebut kepada lokasi-lokasi yang terjaring.

Operasi serupa akan terus digelar secara berkala demi menjaga ketenteraman masyarakat.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru