PROBOLINGGO - Aksi membela kepentingan masyarakat semestinya menjadi ruang untuk menyuarakan aspirasi, bukan justru membuka babak baru dengan mempertanyakan peran media.
Namun, suasana yang semestinya berujung pada penyelesaian masalah terkadang masih menyisakan pernyataan yang mengundang tanda tanya.
Baca juga: Distribusi BBM Terlambat, Antrean Pertalite dan Biosolar Terjadi di Sejumlah SPBU Probolinggo
Pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, aksi pemblokadean jalur Pantura Surabaya-Situbondo di depan Mapolres Probolinggo oleh massa Ormas Madas Sedarah akhirnya mencair.
Audiensi dengan pihak kepolisian berujung damai, sementara dua orang yang sebelumnya menjadi persoalan disebut telah dibebaskan dan dijemput pulang.
Penyelesaian tersebut tentu patut diapresiasi. Ketika ketegangan mereda dan komunikasi menghasilkan kesepakatan, publik berhak mengetahui bagaimana persoalan diselesaikan.
Sebab, peristiwa yang melibatkan kepentingan umum bukanlah urusan tertutup yang cukup dinyatakan selesai oleh pihak-pihak yang terlibat.
Namun, ada pernyataan yang justru menarik perhatian setelah audiensi.
Seorang anggota ormas bernama Irfan, sebagaimana tertera pada bajunya, menyampaikan pesan kepada awak media agar tidak menggoreng pemberitaan.
Bahkan, muncul pernyataan bernada tantangan “Kalau ada yang menggoreng, biar saya yang menghadapi," ujarnya.
Di sinilah letak ironi yang layak menjadi bahan renungan.
Ketika aspirasi masyarakat dibela, apakah kebebasan pers justru harus diminta mundur?
Istilah menggoreng berita memang kerap digunakan untuk menyindir pemberitaan yang dianggap berlebihan, provokatif, atau tidak sesuai fakta.
Namun, istilah itu juga bisa menjadi cara mudah untuk menempatkan media dalam posisi serba salah: memberitakan dianggap memperkeruh suasana, sementara tidak memberitakan berarti membiarkan publik kehilangan informasi.
Padahal, tugas media bukan sekadar mengabarkan bahwa sebuah persoalan telah selesai.
Media juga berkewajiban menjelaskan bagaimana persoalan itu bermula, apa yang menjadi tuntutan, bagaimana proses penyelesaiannya, dan apa dampaknya bagi masyarakat.
Tentu, kritik terhadap media tetap sah. Jika ada pemberitaan yang keliru, tidak berimbang, atau menyimpang dari fakta, pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang semestinya.
Media pun wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Baca juga: Sekretaris DPC Gerindra Kota Probolinggo Berganti, Dasar Keputusan Dipertanyakan Aktivis
Namun, kritik terhadap pemberitaan berbeda dengan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap awak media.
Terlebih ketika kata-kata bernada tantangan muncul di tengah situasi yang baru saja dinyatakan kondusif.
Jangan sampai semangat menjaga kondusivitas berubah menjadi keinginan menjaga pemberitaan agar hanya terdengar sesuai selera.
Pihak ormas dalam keterangannya juga menekankan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Mereka turut mengingatkan pesan Kapolres agar situasi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo tetap aman dan tidak terjadi kekacauan.
Pesan menjaga ketertiban tentu penting. Akan tetapi, kondusivitas tidak semestinya dimaknai sebagai keadaan ketika semua pihak memilih diam demi menghindari perdebatan.
Sebab, suasana yang benar-benar kondusif bukanlah suasana tanpa kritik, melainkan keadaan ketika perbedaan pendapat dapat disampaikan tanpa intimidasi dan setiap pihak bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Jika memang tidak ada persoalan dalam penyelesaian aksi tersebut, biarkan fakta berbicara. Jika ada informasi yang keliru, luruskan dengan data.
Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, gunakan hak jawab atau mekanisme pengaduan yang tersedia.
Baca juga: Viral Jual Beli Bansos Beras, Ini Tanggapan Tegas Dinsos Kota Probolinggo
Tidak perlu buru-buru memasang posisi berhadapan dengan media hanya karena khawatir sebuah peristiwa menjadi bahan pemberitaan.
Pada akhirnya, membela masyarakat bukan hanya soal berani turun ke jalan, menyampaikan tuntutan, atau bernegosiasi dengan aparat.
Membela masyarakat juga berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Sebab, dalam demokrasi, media bukan lawan yang harus dihadapi setiap kali berita terasa tidak nyaman.
Media adalah salah satu pengawas ruang publik yang juga harus bersedia diawasi, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban.
Jadi, jika persoalan sudah selesai, biarkan penyelesaiannya menjadi kabar baik. Namun, jangan sampai keinginan mengakhiri polemik justru melahirkan polemik baru.
Sebab, yang perlu dilawan adalah informasi keliru, bukan keberadaan media. Dan yang perlu dijaga adalah kondusivitas bersama, bukan kenyamanan dari kritik.
Editor : Redaksi