Probolinggo - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2026 yang digelar di Surabaya pada Jumat (18/9/2026) resmi menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum DPP AAI masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut terpilih secara aklamasi dengan mengantongi dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI seluruh Indonesia.
Dukungan Aklamasi dari 19 DPC AAI Se-Indonesia
Keputusan penting ini diambil dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Seluruh DPC yang hadir sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan sepakat mengusulkan satu nama tunggal untuk memimpin organisasi advokat tersebut.
Efran menyampaikan rasa syukurnya di hadapan peserta sidang karena seluruh cabang memberikan respons positif dan calon terpilih bersedia menerima amanah tersebut.
Hasil keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno.
Selain menetapkan Prof. Tjandra sebagai Ketua Umum DPP AAI terpilih, mandat tersebut juga meminta pembentukan kepengurusan baru dan pelantikannya diselesaikan maksimal 40 hari kerja.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh pimpinan sidang secara kolektif, yang terdiri dari Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. selaku Ketua, Dr. Medsi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris, serta tiga anggota yakni Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, S.H., dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.
Komitmen Prof. Tjandra: AAI Satu Rumah dan Digitalisasi Organisasi
Dalam pidato perdananya, Prof. Tjandra Sridjaja menegaskan bahwa amanah dari 19 DPC ini adalah titik balik untuk menyatukan kembali seluruh anggota dan menjadikan AAI sejajar dengan asosiasi advokat lainnya di Indonesia.
Ia menyatakan mulai hari ini AAI adalah satu rumah, dan tugas utamanya adalah memastikan setiap anggota merasa memiliki rumah tersebut serta mampu berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun di Indonesia.
Menghadapi tantangan era modern, Ketua Umum AAI terpilih ini menekankan pentingnya transformasi digital di tubuh organisasi.
Ia mendorong pembentukan sistem keanggotaan AAI yang transparan dan terintegrasi dari Sabang sampai Merauke, bahkan hingga anggota yang berpraktik di luar negeri.
Selain penguatan internal, Prof. Tjandra juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan AAI sebagai wadah perlindungan hukum dan pengayoman yang solid bagi seluruh advokat dalam menghadapi tantangan profesi.
Editor : Redaksi