PROBOLINGGO - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan isu transaksi pita cukai rokok ilegal yang belakangan beredar di media massa.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi maupun ekonomi dari persoalan tersebut.
"Saya harus memberikan klarifikasi yang sejelas-jelasnya, saya tidak pernah terlibat soal itu. Rupiah pun, bertemu orang pun saya tidak pernah untuk membicarakan ini dan mengambil keuntungan pribadi atau keuntungan ekonomi," ujar Misbakhun dalam siaran wawancara yang diunggah di kanal YouTube CNBC Indonesia.
Misbakhun juga menyoroti pemberitaan yang menyebutkan adanya pengusaha rokok yang mengaku bertemu dengannya sekitar dua tahun lalu, lalu diarahkan untuk menemui sosok bernama Adi Hernowo yang disebut sebagai Tenaga Ahli (TA).
Ia meluruskan bahwa Adi Hernowo tidak lagi menjadi TA semenjak dirinya dilantik menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
Misbakhun menilai narasi yang dibangun di media tidak sesuai dengan lini masa dan fakta yang ada.
Terkait konsistensinya membela para petani tembakau dan industri hasil tembakau, politisi tersebut menegaskan bahwa langkah itu murni tugas politik konstitusional.
Pasalnya, para buruh pabrik rokok dan petani tembakau di wilayah Pasuruan serta Probolinggo merupakan konstituen utamanya di daerah pemilihan (dapil).
"Saya tidak pernah bertransaksi dengan pabrik rokok. Saya tidak pernah bertemu mereka untuk urusan 'kamu saya belain, kasih saya apa'. Tidak ada," tegasnya.
Ia justru kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang secara bertubi-tubi menaikkan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun.
Menurutnya, skema kenaikan tarif beruntun itu memicu efek the law of diminishing return yang pada akhirnya justru menekan industri tembakau lokal.
Menanggapi tuduhan dan insinuasi yang diarahkan kepadanya, Misbakhun menyatakan siap membela diri dan menggunakan hak jawab secara proporsional.
Ia bahkan menantang pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk membuktikan jika memang terdapat temuan hukum atas namanya.
"Silakan buktikan kapan saya menerima (transaksi). Kalau ada aparat penegak hukum, bahkan Bea Cukai, saya tanya apakah ada nama saya di investigasi atau penyidikan mereka?" pungkasnya.
Editor : Redaksi