PROBOLINGGO - Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Probolinggo.
Desakan ini mengemuka menyusul hasil monitoring lapangan pada Senin (7/9/2026), yang menemukan sejumlah kejanggalan serius mulai dari ketiadaan dokumen perizinan, mangkirnya para kepala SPPG, hingga dugaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Apresiasi Budaya Tertib Lantas Sejak Dini, Kapolres Probolinggo Santap Siang Bersama Polisi Cilik
Dalam sidak yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tersebut, tim menyambangi sekitar sepuluh titik SPPG di berbagai kelurahan, termasuk di wilayah Sukabumi, Triwung Kidul, Kareng Lor, Kedopok, dan Kanigaran.
Di sebagian besar lokasi, pengelola inti atau kepala SPPG tidak berada di tempat dan hanya mendelegasikan penjagaan kepada petugas keamanan, asisten lapangan (aslap), atau pegawai.
Selain sulitnya menemui panggung jawab utama, tim juga mendapati inkonsistensi terkait klaim legalitas.
Sejumlah pengelola SPPG seperti di Triwung Kidul, Kelurahan Kedopok, Nurus Salafiyah, dan Kanigaran mengklaim bahwa perizinan tempat mereka telah lengkap.
Namun, saat tim meminta pembuktian administratif, dokumen tersebut gagal ditunjukkan dan petugas di lapangan justru mengarahkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan pihak penanggung jawab, seperti sosok bernama Joko atau Ansori.
Tidak hanya menyoroti aspek legalitas dan administrasi, Aliansi LSM Pelopor Keadilan juga membeberkan temuan krusial terkait sanitasi dan pengelolaan limbah cair.
Pengamatan awal di lapangan menunjukkan adanya fasilitas IPAL pada beberapa titik SPPG yang diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Transisi Baliho ke Videotron di Probolinggo: Tantangan Baru Pelaku Usaha Lokal
Sorotan tajam kian menguat karena salah satu dari SPPG yang disorot tersebut dikabarkan memiliki keterkaitan dengan oknum anggota DPRD Kota Probolinggo.
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan bahwa aksi turun ke lapangan ini murni bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap fasilitas yang memproduksi makanan untuk masyarakat, bukan upaya mencari-cari kesalahan.
Pihaknya meminta agar klaim legalitas tidak hanya berhenti pada ucapan lisan semata.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau dikatakan perizinannya lengkap, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen.
Jangan hanya mengatakan izin lengkap, tunjukkan dokumennya agar bisa diverifikasi," tegasnya.
Baca juga: Warga Sumber Kramat Probolinggo Kembali Terima Pasokan Tangki Akibat Krisis Air
Seluruh temuan lapangan berupa catatan khusus, data administratif, dan dokumentasi foto kini tengah disusun menjadi resume resmi.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan memastikan dokumen tersebut akan segera dikirimkan langsung kepada Kepala BGN, Sudaryono, di Jakarta, sebagai bahan laporan resmi dan permohonan evaluasi ketat.
Mereka mendesak agar BGN bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika dalam audit lanjutan terbukti terdapat pelanggaran perizinan maupun standar lingkungan, aliansi menuntut agar operasional SPPG bermasalah tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan hukum dan teknis dipenuhi.
Editor : Redaksi