PROBOLINGGO - Pembangunan Gedung DPRD Kota Probolinggo senilai Rp2,5 miliar di Jalan Suroyo No. 27 kini berada di bawah bayang-bayang investigasi hukum.
Hal itu setelah Aliansi LSM Pelopor Keadilan yang terdiri dari DPP LSM LIHAT, DPC LSM PENJARA, dan LSM Macan Kumbang menyatakan siap melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca juga: DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati KUA-PPAS P-APBD 2026, Target Realisasi Mulai 1 September
Langkah ini ditempuh menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan substantif, baik pada aspek teknis konstruksi maupun rekam jejak penyedia jasa.
Sorotan utama diarahkan pada mutu fisik bangunan yang dinilai bermasalah sejak tahap awal pelaksanaan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aliansi menemukan struktur pengecoran tiang dan balok yang mengalami keropos, penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak memadai, serta pemasangan tulangan beton atau U-Ditch yang dinilai tidak presisi.
Meskipun pihak pelaksana proyek telah berkomitmen melakukan pembongkaran dan perbaikan, aliansi memandang langkah tersebut belum menyelesaikan akar persoalan karena perbaikan permukaan tidak serta-merta menghapus potensi ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan standar konstruksi dalam dokumen kontrak.
Persoalan krusial lain yang diangkat adalah kredibilitas penyedia jasa, yakni CV Dua Putri Pertahana.
Aliansi menyoroti informasi bahwa perusahaan tersebut diduga pernah bermasalah pada proses pengadaan tahun 2025, di mana perusahaan sempat memenangkan tender dan berkontrak namun kemudian mengundurkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Agus Sugianto, S.H., dari DPP LSM LIHAT menegaskan, Kalau memang pernah mendapatkan sanksi atau masuk daftar hitam, kami ingin semuanya dibuka berdasarkan dokumen resmi. Sabtu (5/11).
Baca juga: Pemkot Surabaya dan Pemkot Batam Perkuat Sinergi, Teken Kerjasama Digitalisasi hingga Kesehatan
" Apakah benar, kapan sanksinya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status perusahaan tersebut ketika mengikuti proses pengadaan proyek Gedung DPRD Kota Probolinggo tahun 2026," ungkapnya.
Agus juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin membangun persoalan berdasarkan asumsi, melainkan menyerahkan data kepada aparat agar dilakukan verifikasi secara objektif.
Aliansi juga membeberkan bahwa substansi pelaporan ini bersifat komprehensif dan tidak berhenti pada temuan fisik semata.
"Pemeriksaan yang didorong mencakup investigasi dari hulu hingga hilir, yang meliputi tahap perencanaan, proses tender dan penetapan pemenang, kepatuhan pelaksanaan kontrak, efektivitas pengawasan oleh konsultan pengawas CV Integral Konsultan, hingga mekanisme pencairan termin pembayaran pekerjaan," tegasnya.
Langkah ini diposisikan sebagai instrumen kontrol sosial untuk memastikan tidak adanya potensi kerugian keuangan negara sekaligus menguji profesionalisme instansi pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam waktu dekat, aliansi berencana menyerahkan dokumen dan bukti awal secara resmi ke Kejati Jatim agar aparat penegak hukum dapat menguji validitas data tersebut.
Mengenai kesiapan langkah tersebut, Agus memastikan, pihaknya sudah mengantongi data yang menurut kami cukup untuk menjadi bahan awal pemeriksaan.
"Selanjutnya biarkan aparat penegak hukum yang menguji kebenaran dan kekuatan data tersebut. Kami siap menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki," pungkasnya.
Editor : Redaksi