PROBOLINGGO,BeritaProbolinggo.com - LSM LIRA Kabupaten Probolinggo mengambil sikap tegas terhadap carut-marut sektor pertambangan di wilayahnya.
Organisasi ini mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk segera melakukan langkah jemput bola guna mengusut tuntas dugaan manipulasi pajak pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI Warga Jrebeng Lor Probolinggo Solek Rumah dengan Lampu Hias
Desakan ini mengemuka pasca penutupan aktivitas tambang ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pada Kamis (13/8/2026).
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, S.H., menegaskan bahwa penertiban tidak boleh sebatas menghentikan operasional di lapangan, melainkan harus menyentuh akar permasalahan fiskal yang selama ini luput dari pengawasan.
Menurut Salam, maraknya isu mengenai dugaan pidana pajak dan kerugian daerah tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum.
Aparat penegak hukum wajib hadir untuk menguji informasi tersebut berbasis data valid di lapangan, bukan membiarkannya menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Kejaksaan harus jemput bola terhadap isu yang berkembang. Kalau memang ada potensi kerugian daerah dari aktivitas pertambangan, telusuri. Kalau tidak ada, perjelas agar tidak menjadi tudingan tanpa akhir,” tegas Salam.
Ia menilai, eksploitasi sumber daya alam harus berbanding lurus dengan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata menuntut transparansi penuh terkait kepatuhan pajak para pelaku usaha tambang.
LIRA menyoroti pentingnya pencocokan data secara ketat antara volume produksi material tambang yang keluar dengan pelaporan dan penyetoran pajak yang masuk ke kas daerah.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati KUA-PPAS P-APBD 2026, Target Realisasi Mulai 1 September
Perbedaan signifikan yang ditemukan harus segera diselidiki untuk mendeteksi indikasi pelanggaran hukum.
Selain sektor tambang, Salam juga membongkar persoalan pelik terkait piutang pajak daerah Kabupaten Probolinggo yang pada tahun 2025 lalu mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp31 miliar.
Pemkab Probolinggo melalui instansi terkait didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penagihan secara terukur.
Pemerintah juga diminta memilah secara objektif antara kendala administratif murni dan indikasi pelanggaran berunsur pidana yang membutuhkan intervensi aparat penegak hukum.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Raih Predikat Pelayanan Publik Prima Kategori A
Lebih lanjut, LIRA menyatakan dukungan penuh terhadap penutupan tambang di Desa Boto, namun dengan catatan bahwa langkah tersebut hanyalah pintu masuk untuk evaluasi besar-besaran.
Pengawasan harus mencakup seluruh aspek krusial mulai dari legalitas perizinan, titik koordinat operasi, dampak kerusakan lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga kepatuhan fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tengah keterbatasan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan, LIRA menilai sangat ironis jika potensi pendapatan dari eksploitasi alam justru bocor dan gagal diselamatkan.
“Ketika daerah kesulitan membiayai infrastruktur untuk masyarakat, sementara masih ada potensi pendapatan yang belum optimal, tentu itu harus dikejar demi kepentingan rakyat,” pungkas Salam.
Editor : Redaksi