Soal Sound Horeg MUI Kota Probolinggo Dorong Aturan Tegas ke Wali Kota

Reporter : Redaksi
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, menegaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan pengeras suara yang berlebihan, bukan mematikan usaha warga.

PROBOLINGGO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan tausiyah dan rekomendasi nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang pengaturan penggunaan sound horeg kepada Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, di Ruang Transit Pemkot Probolinggo, Rabu (16/9/2026).

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, menegaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan pengeras suara yang berlebihan, bukan mematikan usaha warga. 

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Dampak Psikologis Kasus Salah Tuduh Parfum di Probolinggo

Selain mengganggu kesehatan dan kenyamanan, Ketua Komisi Fatwa Ustadz Muzakki Kholil menyoroti dampak negatif sound horeg yang kerap memicu aksi joget erotis dan konsumsi minuman keras di depan anak-anak.

Baca juga: Aliansi LSM : Rumput Stadion Bayuangga Baru Perbaikan , kok Mau dirusak lagi?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Probolinggo menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengacu pada Fatwa MUI Jatim No. 1 Tahun 2025. 

MUI berharap penataan ini dapat berjalan seimbang melalui tiga pendekatan utama: regulasi, edukasi, dan pengawasan.

Baca juga: Perkuat Industri Hijau, Sasa Inti Bedah Fasilitas PAUD Probolinggo

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru