Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pengedar Sabu, 56 Paket Barang Bukti Disita

Reporter : Redaksi
Operasi penindakan bermula pada Rabu, 3 September 2026. Berbekal laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Panglima Sudirman

PROBOLINGGO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota kembali menorehkan catatan tegas dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. 

Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian sukses membongkar tiga jaringan peredaran sabu sekaligus, mengamankan tiga orang tersangka, serta menyita total 56 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,14 gram.

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Dampak Psikologis Kasus Salah Tuduh Parfum di Probolinggo

Keberhasilan penindakan ini diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam konferensi pers berformat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026). 

Ia memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran barang haram di wilayah hukum setempat.

Operasi penindakan bermula pada Rabu, 3 September 2026. Berbekal laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial TN. Dari tangan warga lokal ini, polisi mengamankan barang bukti signifikan berupa dua plastik klip berisi sabu seberat total 9,85 gram, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga membuahkan hasil lanjutan pada Rabu, 10 September 2026. Kali ini, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, dan mengamankan tersangka berinisial AD. 

Penggeledahan di lokasi ini menghasilkan temuan fantastis: 35 paket sabu siap edar dengan berat 6,59 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional peredaran narkoba, mulai dari timbangan digital, alat sekop sabu, bendelan plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan senilai Rp550 ribu, hingga sebuah catokan rambut.

Nyanyian dari tersangka AD membuka jalan bagi petugas untuk membongkar jaringan di atasnya. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial H di lokasi terpisah.

Baca juga: Aliansi LSM : Rumput Stadion Bayuangga Baru Perbaikan , kok Mau dirusak lagi?

Saat digeledah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, petugas menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam kantong jaket merah miliknya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini harus menghadapi ancaman kurungan penjara yang sangat berat.

Tersangka utama TN dan AD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang membawa ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka H dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

 

Baca juga: Aliansi LSM Desak BGN Audit SPPG Probolinggo Usai Temukan Kejanggalan Izin dan IPAL

Iptu Zainullah menegaskan bahwa jajaran Polres Probolinggo Kota tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.

Penyidik masih terus mendalami keterangan para pelaku guna membongkar jaringan pemasok utama yang berada di atasnya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru